Rukun Umrah: Tinjauan Fikih Disertai Dalil dan Pendapat Ulama

Kategori : Umrah, Manasik, Ditulis pada : 02 Juli 2024, 06:22:29

logo king salman-07.png

Rukun Umrah: Tinjauan Fikih Disertai Dalil dan Pendapat Ulama

Abstrak

Umrah adalah salah satu bentuk ibadah mahdhah yang memiliki tata cara khusus yang telah ditetapkan oleh syariat. Agar ibadah umrah sah, maka harus dilaksanakan berdasarkan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat. Artikel ini membahas rukun-rukun umrah secara sistematis berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, dan pendapat para ulama mu’tabar dari berbagai mazhab. Pemahaman yang benar terhadap rukun-rukun ini penting agar pelaksanaan ibadah umrah sesuai dengan tuntunan syariat.

Kata kunci: Umrah, rukun, ibadah, fikih, Al-Qur’an, hadis, ulama


1. Pendahuluan

Umrah merupakan ibadah yang terdiri dari rangkaian aktivitas fisik dan spiritual yang dilakukan di Tanah Suci. Dalam Islam, suatu ibadah tidak akan sah tanpa pelaksanaan rukun-rukunnya. Sebagaimana ibadah lainnya, umrah juga memiliki rukun yang telah disepakati oleh jumhur ulama. Rukun adalah bagian pokok dari ibadah, yang apabila ditinggalkan maka ibadah tersebut batal.

Para ulama dari empat mazhab besar sepakat bahwa rukun umrah berbeda dari syarat dan wajib umrah. Jika syarat merupakan hal yang harus dipenuhi sebelum ibadah, dan wajib adalah komponen yang jika ditinggalkan berdampak pada kewajiban dam, maka rukun adalah bagian tak terpisahkan dari struktur ibadah itu sendiri.


2. Rukun-Rukun Umrah dan Dalilnya

2.1 Niat (Ihram)

Definisi: Niat atau ihram adalah memasuki ibadah umrah dengan niat di dalam hati, disertai dengan mengenakan pakaian ihram dari miqat.

Dalil:

  • Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang diniatkannya.”
    (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907)

  • Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, disebutkan:

    “Sesungguhnya Nabi ﷺ memulai ihram untuk umrah dari Dzulhulaifah.”
    (HR. Bukhari no. 1550)

Pendapat Ulama:
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyebutkan bahwa ihram adalah pembuka dan rukun utama dari umrah. Tanpa niat ihram, seseorang tidak bisa dianggap telah memulai ibadah umrah.


2.2 Thawaf

Definisi: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran dengan syarat-syarat tertentu.

Dalil:

  • Firman Allah SWT:

    “...dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah).”
    (QS. Al-Hajj: 29)

  • Hadis Nabi ﷺ:

    “Ambillah dariku manasik kalian.”
    (HR. Muslim no. 1297)

Pendapat Ulama:
Menurut Al-Umm karya Imam Syafi’i dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Hanbali), thawaf adalah rukun umrah yang tidak dapat digantikan dengan fidyah, dan harus dilakukan dalam tujuh putaran penuh.


2.3 Sa’i antara Shafa dan Marwah

Definisi: Berjalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah.

Dalil:

  • Firman Allah SWT:

    “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya.”
    (QS. Al-Baqarah: 158)

Pendapat Ulama:
Imam Nawawi menegaskan dalam Al-Majmu’ bahwa sa’i adalah rukun berdasarkan perintah dalam Al-Qur’an dan praktik Nabi ﷺ. Bahkan Imam Malik, meskipun sempat berbeda pendapat, akhirnya mengikuti jumhur bahwa sa’i adalah rukun.


2.4 Tahallul

Definisi: Melepas status ihram dengan mencukur atau memendekkan rambut.

Dalil:

  • Firman Allah SWT:

    “...dengan kepala yang dicukur atau dipendekkan...”
    (QS. Al-Fath: 27)

  • Hadis Nabi ﷺ:

    “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur rambut mereka.” Para sahabat bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang memendekkan rambut mereka?' Nabi menjawab, 'Dan orang-orang yang memendekkan rambut mereka.'”
    (HR. Bukhari no. 1727)

Pendapat Ulama:
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, tahallul adalah rukun, sedangkan mazhab Hanafi menganggapnya wajib, bukan rukun. Namun, jumhur ulama menguatkan bahwa tahallul tidak dapat ditinggalkan dalam struktur umrah yang sah.


3. Perbedaan dengan Wajib Umrah

Perlu dipahami bahwa rukun berbeda dari wajib. Misalnya, ihram dari miqat adalah wajib, sedangkan niat ihram adalah rukun. Jika seseorang meninggalkan wajib, ia dikenai dam (denda), tetapi jika meninggalkan rukun, umrahnya tidak sah.

Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa rukun tidak bisa diganti atau ditebus dengan dam, sedangkan wajib bisa ditebus.


4. Kesimpulan

Rukun-rukun umrah adalah unsur pokok yang membentuk ibadah umrah itu sendiri. Tanpa pelaksanaan rukun-rukun tersebut, umrah tidak dianggap sah. Pemahaman terhadap rukun umrah sangat penting bagi setiap Muslim yang hendak menunaikan ibadah ini agar ibadahnya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Rangkuman Rukun Umrah:

  1. Niat (Ihram) – Menyatakan masuk ke dalam ibadah umrah dengan niat dari miqat.

  2. Thawaf – Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.

  3. Sa’i – Berjalan antara Shafa dan Marwah tujuh kali.

  4. Tahallul – Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda keluar dari ihram.

Semua rukun ini telah ditegaskan melalui dalil Al-Qur’an, hadis, serta disepakati oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab. Semoga pemaparan ini dapat menjadi panduan akademis sekaligus praktis bagi umat Islam dalam memahami tata cara ibadah umrah secara benar.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id