Analisis Fiqih: Status Hukum Uang Pendaftaran dan Uang Tunggu Haji di Bank Syariah

Kategori : Haji, Teknologi, Features, Tips, Ditulis pada : 29 November 2025, 08:25:31

12 Rekomendasi Tabungan Haji Terbaik 2021 di Indonesia - Qoala Indonesia

Bagi banyak calon jamaah, setoran awal atau “uang tunggu Haji” (waiting list) sering disimpan di bank syariah atau rekening resmi. Pertanyaannya: apakah dana ini yang bisa mengendap bertahun-tahun secara fiqih tetap halal, boleh diinvestasikan, ataukah ada hal yang perlu diperhatikan sebelum dipergunakan?

Dalam artikel ini kita ulas beberapa fatwa dan pandangan ulama, serta kondisi kontemporer agar calon jamaah bisa lebih tenang secara agama dan fikih.


Dasar Hukum & Fatwa Terkait Dana Tunggu Haji

  • Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dana setoran awal Haji termasuk yang masuk dalam daftar tunggu tetap milik calon jamaah. Jika calon jamaah meninggal atau batal, dana wajib dikembalikan ke yang bersangkutan atau ahli waris. Majelis Ulama Indonesia

  • Dana ini boleh di-‘tasharruf-kan’ untuk hal-hal produktif selama sesuai syariah, seperti penempatan di bank syariah atau investasi sukuk. Majelis Ulama Indonesia

  • Tetapi, apabila menggunakan mekanisme utang dengan bunga (riba), atau akad tidak sesuai syariah, maka dana tidak dianggap sesuai dengan prinsip Islam. BPKHsuara.com


Bolehkah Uang Tunggu Haji Disimpan/Investasikan di Bank Syariah?

Bila memenuhi syarat:

  • Rekening menggunakan akad syariah (bukan bunga/riba).

  • Tidak ada unsur riba ataupun gharar.

  • Bila dana dikembalikan ke calon jamaah atau ahli waris jika batal.

Dengan demikian, banyak ulama dan fatwa (termasuk dari MUI) membolehkan penyimpanan atau investasi uang tunggu Haji di bank syariah. Journal UIN Jakarta Majelis Ulama Indonesia

Catatan penting:

  • Jika dana berasal dari utang berbunga → ini dilarang. BPKH

  • Jika nasabah tidak mampu lunasi utang → disarankan menunda pendaftaran sampai benar-benar mampu.


Implikasi Bagi Calon Jamaah & Bank Syariah

  1. Transparansi dan kejelasan akad
    Calon jamaah perlu memastikan bahwa dana disimpan di instrumen syariah bukan konvensional. Bank syariah harus jelas menyatakan akad dan mekanismenya.

  2. Hak calon jamaah atas dana
    Dana milik jamaah, dan tidak boleh dipergunakan untuk kebutuhan lain kecuali dengan izin pemilik. Jika jamaah batal, dana + hasil investasi harus dikembalikan.

  3. Potensi manfaat tanpa melanggar syariat
    Investasi halal memungkinkan dana tidak “menganggur”, sementara jamaah tetap aman secara fikih.


  • Secara fiqih, menyimpan uang tunggu Haji di bank syariah dengan akad syariah diperbolehkan, bahkan direkomendasikan daripada dibiarkan “mengendap” tanpa manfaat.

  • Hindari riba: pastikan bebas bunga dan akad dilakukan sesuai prinsip syariah.

  • Pastikan pencatatan jelas: nama pemilik dana, akad, dan hak kembali jika sewaktu-waktu batal berangkat.

Rekomendasi untuk calon jamaah: pilih bank syariah tepercaya, cek akad dengan seksama, dan simpan bukti transaksi. Dengan demikian, Anda menjaga niat beribadah sambil tetap dalam koridor syariat dan perlindungan hukum.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id