Ihram dalam Ibadah Umrah: Kajian Fikih dan Dalil Syariat

Kategori : Umrah, Manasik, Ditulis pada : 03 Juli 2024, 06:34:36

logo king salman-07.png

Ihram dalam Ibadah Umrah: Kajian Fikih dan Dalil Syariat

Abstrak

Ihram merupakan tahap awal dalam pelaksanaan ibadah umrah yang mengandung makna spiritual dan hukum syar'i. Lebih dari sekadar memakai pakaian tertentu, ihram merupakan bentuk niat masuk ke dalam manasik umrah, yang mengubah status hukum seseorang dari keadaan biasa ke dalam kondisi suci ibadah. Artikel ini membahas hakikat ihram berdasarkan Al-Qur’an, hadis Nabi SAW, serta pendapat para ulama dari empat mazhab besar dalam Islam. Penekanan diletakkan pada pengertian, dalil-dalil syar’i, dan tata cara ihram sesuai panduan fikih klasik dan kontemporer.


Pendahuluan

Ibadah umrah adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT yang dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Dalam pelaksanaannya, terdapat rukun-rukun tertentu yang tidak dapat ditinggalkan, dan yang paling pertama adalah ihram. Secara istilah syar’i, ihram berarti berniat memulai ibadah haji atau umrah.

Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’, ihram adalah "niat untuk memasuki ibadah haji atau umrah yang menjadikan seseorang berada dalam kondisi ihram dan tunduk pada ketentuan ibadah manasik." Maka, niat ini adalah syarat sah dan rukun mutlak dalam ibadah umrah.


Landasan Dalil Syariat

1. Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
(QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa umrah adalah ibadah yang harus disempurnakan sejak awal pelaksanaannya, dimulai dari niat yang disebut ihram.

2. Hadis Nabi Muhammad SAW

Dari Umar bin Khattab RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya setiap amal tergantung kepada niat, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya."
(HR. Bukhari, no. 1; Muslim, no. 1907)

Dari Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW berihram dari Dzul Hulaifah."
(HR. Bukhari, no. 1550)

Kedua hadis ini menunjukkan bahwa ihram adalah manifestasi dari niat yang disertai pengikraran dan kesiapan untuk memasuki ritual ibadah.


Makna dan Hakikat Ihram

Dalam dimensi spiritual, ihram adalah pernyataan kehambaan dan kesucian niat. Secara fikih, ihram adalah kondisi hukum yang ditandai dengan:

  • Niat memulai ibadah umrah.

  • Menghindari hal-hal yang diharamkan saat dalam kondisi ihram (sekalipun tidak dibahas dalam artikel ini).

  • Memasuki manasik secara syar’i.

Menurut Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, "Seseorang tidak dianggap memasuki manasik kecuali setelah niat, dan inilah hakikat ihram." Maka, niat ini bukan semata formalitas, tetapi inti dari transisi spiritual.


Tata Cara Ihram

Menurut jumhur ulama, tata cara ihram yang disunnahkan mencakup:

1. Mandi Sebelum Ihram

Disunnahkan untuk mandi sebelum mengenakan pakaian ihram sebagaimana dilakukan Rasulullah SAW:

“Rasulullah SAW mandi sebelum berihram.”
(HR. Tirmidzi, no. 830. Dinilai hasan oleh Al-Albani)

Mandi ini menunjukkan kesucian lahiriah sebagai bentuk kesiapan memasuki ibadah besar.

2. Mengenakan Pakaian Ihram

  • Untuk laki-laki: Mengenakan dua helai kain putih yang tidak berjahit — satu untuk menutup bagian bawah tubuh (izar) dan satu lagi menutup bagian atas tubuh (rida’).

  • Untuk perempuan: Memakai pakaian biasa yang menutup aurat tanpa cadar (niqab) dan sarung tangan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Wanita berihram tidak boleh memakai niqab dan tidak memakai sarung tangan."
(HR. Abu Dawud, no. 1833; hasan)

Pakaian ihram menandai kesederhanaan dan kesamaan status semua jamaah di hadapan Allah.

3. Melakukan Niat

Niat adalah inti dari ihram. Niat cukup di dalam hati namun dianjurkan untuk dilafalkan secara lisan, misalnya:

“Labbaika Allahumma ‘umrah.”
(Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk umrah)

Hal ini dilakukan sesudah shalat sunnah dua rakaat sebelum memulai perjalanan ibadah.

4. Membaca Talbiyah

Talbiyah adalah deklarasi verbal atas niat ibadah dan ketundukan kepada Allah. Lafal yang dibaca:

“Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syarika lak.”

Talbiyah ini terus diucapkan sebagai dzikir khusus hingga memulai thawaf.


Pendapat Ulama Empat Mazhab

Mazhab Syafi’i

Menurut Imam an-Nawawi, ihram adalah niat masuk ke dalam ibadah umrah dan wajib dilakukan dengan ikhlas serta dimulai dengan tata cara yang sesuai sunnah.

Mazhab Hanafi

Imam Abu Hanifah menekankan bahwa niat merupakan inti dari ihram, dan boleh dikuatkan dengan talbiyah atau bentuk pengikraran lain.

Mazhab Maliki

Imam Malik menjelaskan bahwa niat adalah satu-satunya rukun dalam ihram, sedangkan mandi dan pakaian khusus hanya bersifat sunnah.

Mazhab Hanbali

Imam Ahmad bin Hanbal juga menetapkan bahwa niat adalah wajib dalam ihram, dan menyempurnakannya dengan bacaan talbiyah termasuk keutamaan ibadah.


Kesimpulan

Ihram merupakan rukun pertama dalam pelaksanaan ibadah umrah dan memiliki dimensi spiritual yang mendalam. Ia bukan hanya tindakan fisik berupa pakaian putih, tetapi lebih utama adalah niat hati untuk masuk ke dalam wilayah suci ibadah. Sumber dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama menunjukkan urgensi ihram sebagai gerbang utama menuju kesempurnaan manasik umrah.


Rangkuman Akademik

  1. Ihram adalah niat memulai ibadah umrah, dan merupakan rukun pertama yang wajib dilakukan.

  2. Dalil utama berasal dari QS. Al-Baqarah: 196 dan hadis-hadis sahih tentang niat dan pelaksanaan ibadah.

  3. Tata cara ihram meliputi mandi, mengenakan pakaian ihram, melafalkan niat, dan membaca talbiyah.

  4. Pendapat ulama empat mazhab sepakat bahwa niat adalah inti ihram; pakaian dan talbiyah merupakan bagian penyempurna yang dianjurkan.

  5. Makna spiritual ihram adalah kesederhanaan, kesucian, dan kesiapan untuk tunduk penuh kepada Allah SWT.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id