Dam karena Pelanggaran Larangan Ihram: Telaah Fikih Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

Kategori : Umrah, Manasik, Ditulis pada : 05 Juli 2024, 06:45:32

praktek16.jpeg

Dam karena Pelanggaran Larangan Ihram: Telaah Fikih Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

 

Dalam ibadah haji dan umrah, ihram menjadi kondisi suci yang mengikat seorang jamaah dengan sejumlah larangan. Pelanggaran terhadap larangan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum, salah satunya adalah dam (denda) sebagai bentuk pengganti dari pelanggaran. Artikel ini menguraikan jenis-jenis dam karena pelanggaran ihram, waktu pembayarannya, kadar dam sesuai jenis pelanggaran, serta dasar hukum berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pandangan para ulama mazhab.


Pendahuluan

Ihram merupakan salah satu rukun penting dalam pelaksanaan haji dan umrah. Namun dalam praktiknya, jamaah sering kali tidak menyadari bahwa tindakan tertentu dalam keadaan ihram termasuk pelanggaran yang wajib ditebus dengan dam. Pemahaman tentang dam penting agar ibadah sah, tidak terkurangi nilainya, dan sebagai wujud ketaatan terhadap perintah syariat.


Pengertian Dam

Secara bahasa, dam berarti darah, yakni menyembelih hewan. Secara istilah dalam fikih, dam adalah bentuk tebusan atau denda yang wajib dibayarkan oleh orang yang melanggar salah satu aturan atau ketentuan manasik haji atau umrah, khususnya dalam keadaan ihram.


Dalil Tentang Kewajiban Dam

Al-Qur’an:

QS. Al-Baqarah: 196

"Jika kamu sakit atau ada gangguan di kepala (lalu kamu bercukur), maka wajiblah atasmu membayar fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau menyembelih..."

QS. Al-Maidah: 95

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram..."

Hadis Nabi SAW:

  • HR. Bukhari dan Muslim

    "Seorang sahabat mencukur rambutnya karena sakit, maka Nabi menyuruhnya membayar fidyah: menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin."


Macam-Macam Dam karena Pelanggaran Ihram

1. Dam Tertib wa Takdir

Dam ini memiliki ketentuan urutan (tertib) dan ukuran (takdir). Berlaku jika pelanggaran bersifat berat, seperti:

  • Mencukur rambut dalam keadaan ihram.

  • Memotong kuku.

  • Memakai wewangian.

  • Memakai pakaian berjahit bagi pria.

  • Melakukan hubungan intim (jima’) setelah tahallul awal tetapi sebelum tahallul tsani.

Tebusan (pilih salah satu):

  • Menyembelih kambing (kriteria kurban).

  • Jika tidak mampu, maka:

    • Puasa tiga hari.

    • Atau memberi makan 6 orang miskin (masing-masing 1 mud: ± 0,6 kg makanan pokok).

Dalil: QS. Al-Baqarah: 196


2. Dam Tertib wa Ta'dil

Yaitu dam karena berburu binatang liar saat ihram.

Tebusan:

  • Menyembelih binatang ternak yang sebanding dengan hewan buruan (ditentukan oleh dua orang yang adil).

  • Jika tidak mampu:

    • Memberi makan fakir miskin seharga denda tersebut.

    • Atau puasa sejumlah hari setara nilai makanan (1 hari per 1 mud).

Dalil: QS. Al-Ma’idah: 95

"Dan hukumannya adalah binatang ternak yang sebanding dengan buruan yang dibunuh..."


3. Dam Muhayyir wa Muqaddar

Pelanggaran ringan yang bentuk kaffarah-nya boleh dipilih oleh pelanggar:

Contoh:

  • Memakai parfum, mencukur, memotong kuku dalam keadaan lupa.

Tebusan (pilih):

  • Menyembelih kambing.

  • Atau puasa 3 hari.

  • Atau memberi makan 6 orang miskin.

Dalil: HR. Bukhari dan Muslim – hadis Ka’ab bin ‘Ajrah.


4. Dam karena Jima’ sebelum Tahallul Awal

Ini adalah pelanggaran berat yang bisa membatalkan haji atau umrah.

Konsekuensi:

  • Haji/umrah batal.

  • Tetap wajib diselesaikan hingga akhir.

  • Wajib mengqadha di tahun berikutnya.

  • Menyembelih unta (dam syadid).

Dalil:
Ulama sepakat atas hukum ini, di antaranya ditegaskan dalam Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ oleh Imam Nawawi.


Waktu dan Tempat Pembayaran Dam

  • Waktu pembayaran: Selama masih berada di Tanah Haram dan sebelum pulang ke tanah air.

  • Tempat pembayaran: Disembelih di Makkah atau wilayah haram, dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram.


Ringkasan Jenis Dam

Jenis Pelanggaran Jenis Dam Dalil / Penjelasan
Mencukur rambut, kuku, parfum, pakaian Dam tertib wa takdir QS. Al-Baqarah: 196
Berburu hewan darat Dam tertib wa ta’dil QS. Al-Maidah: 95
Jima’ sebelum tahallul awal Dam besar + haji batal Ijma’ ulama – Al-Mughni, Al-Majmu’
Jima’ setelah tahallul awal Dam kambing HR. Abu Dawud, HR. Malik
Pelanggaran ringan karena lupa Dam muhayyar (dipilih)

HR. Bukhari – Ka’ab bin ‘A

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id