Miqat bagi Jamaah Umrah dari Indonesia

Kategori : Umrah, Manasik, Ditulis pada : 06 Juli 2024, 06:50:53

logo king salman-07.png

Miqat bagi Jamaah Umrah dari Indonesia: Telaah Fikih Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

Abstrak

Miqat merupakan batas tempat atau waktu yang ditentukan untuk memulai ihram dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Bagi jamaah Indonesia, pemahaman tentang lokasi miqat menjadi penting agar pelaksanaan ibadah tidak cacat. Artikel ini membahas secara akademis konsep miqat makani bagi jamaah Indonesia berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan sunnah, serta penjelasan para ulama dari berbagai mazhab.


Pendahuluan

Ibadah umrah adalah ibadah mulia yang memiliki tata cara khusus, salah satunya adalah pelaksanaan ihram dari miqat yang ditentukan. Miqat bukan sekadar tempat fisik, melainkan juga syarat sah ihram. Kesalahan dalam menentukan miqat dapat berdampak pada kewajiban membayar dam (denda). Oleh karena itu, memahami posisi miqat secara benar sesuai wilayah keberangkatan menjadi penting bagi jamaah Indonesia.


Pengertian Miqat

Secara bahasa

Miqat (مِيْقَات) berarti “waktu atau batas tertentu.”

Secara istilah

Miqat dalam fikih adalah batas tempat (miqat makani) atau waktu (miqat zamani) yang ditentukan oleh syariat untuk memulai ihram dalam ibadah haji dan umrah.

Dalam konteks umrah (yang bisa dilakukan kapan saja), fokusnya adalah miqat makani, yakni tempat di mana seseorang wajib mengenakan ihram.


Dalil-Dalil tentang Miqat

Al-Qur’an:

"Haji adalah pada beberapa bulan yang telah diketahui."
(QS. Al-Baqarah: 197)

"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah..."
(QS. Al-Baqarah: 196)

Hadis Shahih:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Nabi SAW menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Al-Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Miqat ini berlaku juga bagi orang yang melewati tempat itu, bukan berasal dari daerah tersebut, jika ingin haji dan umrah."
(HR. Bukhari no. 1524, Muslim no. 1181)


Jenis-Jenis Miqat Makani

1. Dzul Hulaifah (Abyar Ali):

Untuk penduduk Madinah.

2. Al-Juhfah (sekarang Rabigh):

Untuk jamaah dari arah Syam (Suriah, Lebanon, Yordania).

3. Qarnul Manazil (As-Sail al-Kabir):

Untuk penduduk Najd (daerah Riyadh dan sekitarnya).

4. Yalamlam (Lembah Sa'diyyah):

Untuk jamaah dari arah Yaman dan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

5. Dzat 'Irq:

Untuk jamaah dari arah timur seperti Irak.


Miqat Jamaah Umrah dari Indonesia

Mayoritas jamaah Indonesia tidak langsung menuju Makkah melainkan mendarat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah atau Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (Madinah). Oleh karena itu, perlu disesuaikan dengan arah datang dan niat ihram sebelum melewati miqat.

A. Jika Mendarat di Jeddah dan Langsung ke Makkah

  • Miqatnya adalah Yalamlam, karena jalur udara dari Indonesia melewati wilayah ini.

  • Namun karena miqat Yalamlam tidak dilewati secara fisik, jamaah wajib berniat ihram dari pesawat sebelum melintasi miqat tersebut.

Praktisnya:

  • Maskapai biasanya akan mengumumkan saat jamaah akan melewati miqat.

  • Sebaiknya sudah mengenakan pakaian ihram sejak di bandara atau dalam pesawat.

B. Jika Mendarat di Madinah Terlebih Dahulu

  • Setelah selesai ziarah dan hendak menuju Makkah, jamaah mengambil miqat di Dzul Hulaifah (Abyar Ali).

  • Lokasi ini sudah difasilitasi untuk mandi, shalat sunnah ihram, dan mengenakan kain ihram.


Konsekuensi Jika Tidak Ihram dari Miqat

Barang siapa melewati miqat tanpa ihram (dengan sengaja atau lalai), maka dia wajib kembali ke miqat untuk memulai ihram. Jika tidak memungkinkan, maka dia tetap harus melanjutkan umrah, namun wajib membayar dam (menyembelih kambing) sebagai tebusan.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

"Siapa yang melewati miqat tanpa ihram, lalu berihram setelahnya, maka dia berdosa dan wajib membayar dam."
(Al-Majmu’, jilid 7)


Tata Cara Praktis Jamaah Indonesia

  1. Sebelum keberangkatan, jamaah sudah diberi pemahaman kapan harus berniat ihram:

    • Di pesawat: jika langsung ke Jeddah.

    • Di Abyar Ali: jika dari Madinah.

  2. Kain ihram sudah dipakai sebelum sampai miqat.

  3. Niat ihram diucapkan di tempat atau waktu yang telah ditentukan sesuai jalur keberangkatan.


Kesimpulan

Miqat makani adalah batas tempat yang tidak boleh dilanggar dalam memulai ihram. Bagi jamaah Indonesia, secara syar’i miqatnya adalah Yalamlam, namun pelaksanaannya bergantung pada rute perjalanan: di pesawat (menuju Jeddah) atau di Dzul Hulaifah (jika dari Madinah). Melanggar miqat tanpa ihram berdampak pada kewajiban membayar dam. Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang miqat wajib diberikan dalam pembinaan manasik secara mendalam.


Daftar Pustaka

  1. Al-Qur'an al-Karim

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id