Thawaf: Pengertian, Jenis, Tata Cara, dan Dalil Hukumnya dalam Ibadah Umrah dan Haji
Thawaf: Pengertian, Jenis, Tata Cara, dan Dalil Hukumnya dalam Ibadah Umrah dan Haji
Abstrak
Thawaf adalah salah satu rukun utama dalam ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dalam kondisi suci dan dengan tata cara tertentu. Artikel ini membahas thawaf secara komprehensif: mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis thawaf, tata cara pelaksanaan, syarat dan sunnah thawaf, serta pendapat para ulama dari berbagai mazhab. Penjelasan ini didasarkan pada dalil dari Al-Qur’an, hadis, dan literatur fikih klasik dan kontemporer.
Pendahuluan
Ibadah thawaf merupakan salah satu bentuk penghambaan kepada Allah dengan meneladani ritual Nabi Ibrahim AS dan Rasulullah SAW. Thawaf bukan hanya kegiatan fisik mengelilingi bangunan suci Ka'bah, namun juga merupakan ibadah spiritual yang mengandung makna kedekatan, kepasrahan, dan cinta seorang hamba kepada Tuhannya.
Pengertian Thawaf
Secara bahasa, thawaf (الطَّوَاف) berasal dari kata “ṭāfa” (طاف) yang berarti "mengelilingi sesuatu".
Secara istilah syar’i, thawaf adalah:
“Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di tempat yang sama, dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu.”
(Lihat: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi, jilid 8)
Dalil Tentang Kewajiban Thawaf
Al-Qur’an:
"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah)."
(QS. Al-Hajj: 29)
"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan menyempurnakan nadzar-nadzar mereka, serta melakukan thawaf sekeliling Baitullah yang tua itu."
(QS. Al-Hajj: 29)
"Dan Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, i'tikaf, rukuk, dan sujud.'"
(QS. Al-Baqarah: 125)
Hadis:
Rasulullah SAW bersabda:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
(HR. Muslim No. 1297)
Dari Aisyah RA:
"Thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, dan melempar jumrah, semua itu untuk mengingat Allah."
(HR. Abu Dawud No. 1888)
Jenis-Jenis Thawaf
-
Thawaf Qudum (thawaf selamat datang):
-
Hukumnya sunnah bagi yang datang ke Makkah untuk haji.
-
-
Thawaf Ifadhah:
-
Thawaf rukun dalam ibadah haji. Wajib dilaksanakan setelah wukuf di Arafah.
-
Disebut juga thawaf ziyarah.
-
-
Thawaf Umrah:
-
Thawaf rukun dari ibadah umrah dan tidak sah umrah tanpanya.
-
-
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan):
-
Wajib bagi jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah.
-
-
Thawaf Nadzar:
-
Thawaf yang dilakukan karena nazar.
-
-
Thawaf Sunnah:
-
Boleh dilakukan kapan saja sebagai ibadah tambahan (tathawwu').
-
Syarat Sah Thawaf
Para ulama menyebutkan beberapa syarat agar thawaf sah:
-
Suci dari hadas dan najis
-
Berdasarkan hadis:
“Thawaf di Baitullah itu seperti shalat, kecuali engkau boleh berbicara.” (HR. Tirmidzi no. 960)
-
-
Menutup aurat
-
Thawaf sebanyak 7 putaran
-
Tidak sah jika kurang dari tujuh.
-
-
Memulai dari Hajar Aswad
-
Berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW.
-
-
Menjadikan Ka’bah selalu di sebelah kiri
-
Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram dan mengelilingi seluruh bangunan Ka’bah
Tata Cara Pelaksanaan Thawaf
-
Niat thawaf dalam hati
Tidak perlu dilafalkan. -
Memulai thawaf dari Hajar Aswad
-
Menghadap dan melambai tangan atau menciumnya jika memungkinkan sambil mengucapkan:
“Bismillāhi Allāhu Akbar.”
-
-
Berjalan searah jarum jam
-
Ka’bah selalu berada di sebelah kiri.
-
-
Tujuh putaran penuh
-
Setiap putaran dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
-
-
Disunnahkan membaca doa dan dzikir
-
Tidak ada doa khusus. Doa boleh apa saja, termasuk dzikir dan permohonan pribadi.
-
-
Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad
-
Disunnahkan membaca:
"Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qina ‘adzabannar."
-
-
Setelah selesai thawaf
-
Salat sunnah 2 rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan.
-
Minum air zamzam.
-
Sunnah dalam Thawaf
-
Ithiba’ (membuka pundak kanan) bagi laki-laki pada thawaf pertama (umrah/haji).
-
Ramal (berjalan cepat) pada 3 putaran pertama (laki-laki).
-
Berdoa dan berdzikir sepanjang thawaf.
Hal-Hal yang Membatalkan Thawaf
-
Hilang wudhu atau terkena najis.
-
Kurang dari tujuh putaran.
-
Ka’bah tidak berada di sebelah kiri.
-
Melewati Hijir Ismail (karena tidak termasuk dalam thawaf).
Pandangan Ulama
-
Imam Nawawi (Syafi’i): “Thawaf adalah rukun utama dalam haji dan umrah, tidak sah ibadah keduanya tanpa thawaf.”
(Al-Majmu’, jilid 8) -
Ibnu Qudamah (Hambali): “Thawaf adalah ibadah yang harus dikerjakan sesuai dengan waktu dan tata caranya, tidak sah jika kurang dari tujuh putaran.”
(Al-Mughni, jilid 3)
Kesimpulan
Thawaf adalah ibadah agung dan bagian penting dari haji dan umrah. Ia memiliki syarat, rukun, dan tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat. Kesempurnaan thawaf tidak hanya bergantung pada gerakan fisik, tetapi juga pada kekhusyukan hati dan pemahaman akan makna spiritualnya. Oleh karena itu, jamaah haji dan umrah hendaknya memahami thawaf dengan baik agar ibadah mereka sah dan penuh keberkahan.
Daftar Pustaka
-
Al-Qur’an al-Karim
-
Shahih Bukhari, Kitab al-Hajj
-
Shahih Muslim, Kitab al-Hajj
-
Imam An-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
-
Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985.
-
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.
-
Departemen Agama RI. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Edisi Terbaru.
-
Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, KSA.
-
Lajnah Daimah lil Ifta’ wa al-Buhuts. Fatawa al-Hajj wa al-Umrah.