Tahalul dalam Ibadah Umrah
Tahalul dalam Ibadah Umrah: Makna, Hukum, Dalil, dan Tata Cara Pelaksanaan
Abstrak
Tahalul adalah bagian dari rukun dalam ibadah umrah yang menandai berakhirnya larangan ihram. Tindakan mencukur atau memotong rambut ini bukan hanya simbol fisik, melainkan memiliki nilai spiritual yang menunjukkan ketundukan kepada Allah SWT dan penyempurnaan ibadah. Artikel ini menguraikan pengertian, hukum, dalil, tata cara, serta waktu pelaksanaan tahalul khusus dalam ibadah umrah, disertai referensi dari literatur fiqih dan sumber hadis shahih.
Pengertian Tahalul
Secara bahasa, tahalul (التحلل) berasal dari kata halal, yang berarti "menjadi halal" atau "terlepas dari larangan".
Secara istilah:
Tahalul dalam umrah adalah tindakan mencukur atau memotong sebagian rambut kepala sebagai tanda selesainya seluruh rangkaian ibadah umrah dan berakhirnya larangan ihram.
Dalil tentang Tahalul
1. Dalil dari Al-Qur’an
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah, dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya..."
(QS. Al-Fath: 27)
Ayat ini menunjukkan bahwa menggundul atau memendekkan rambut merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah umrah.
2. Dalil dari Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Ya Allah, ampunilah orang-orang yang menggundul rambut mereka.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan yang memotong rambut?” Rasulullah bersabda, “Dan juga orang yang memotong rambutnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan keutamaan mencukur rambut (halq) dibanding memendekkan rambut (taqshir), meskipun keduanya sah sebagai bentuk tahalul.
Hukum Tahalul dalam Umrah
Para ulama sepakat bahwa tahalul merupakan rukun dalam umrah. Artinya, jika tidak melakukannya, maka umrahnya tidak sah dan pelaku tetap dalam keadaan ihram hingga dilakukan tahalul.
Imam Nawawi mengatakan:
"Tahalul dengan mencukur atau memotong rambut adalah rukun dalam umrah yang tidak bisa digantikan dengan fidyah."
(Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)
Tata Cara Tahalul Umrah
-
Waktu Pelaksanaan:
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah umrah, yaitu:-
Ihram dari miqat
-
Thawaf
-
Sa’i
Maka tahalul dilakukan sebagai langkah terakhir untuk mengakhiri status ihram.
-
-
Bagi Laki-Laki:
-
Afdhal: mencukur habis seluruh rambut kepala (halq).
-
Boleh juga: memotong pendek sebagian rambut (taqshir), minimal tiga helai menurut sebagian ulama.
-
-
Bagi Perempuan:
-
Tidak boleh menggundul rambut.
-
Cukup memotong sedikit ujung rambut (sekitar 1–2 ruas jari dari setiap ikatan rambut atau menyeluruh).
-
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita cukup memotong sedikit rambutnya, dan tidak mencukurnya."
(HR. Abu Dawud)
Makna dan Hikmah Tahalul
-
Simbol ketaatan dan kerendahan diri di hadapan Allah.
-
Pembersihan diri dari dosa dan ego.
-
Tanda selesainya perjalanan ibadah dan kembalinya ke kehidupan normal dengan kesadaran spiritual yang lebih tinggi.
-
Mengajarkan bahwa kemuliaan bukan pada penampilan, melainkan pada ketaatan.
Kesimpulan
Tahalul adalah rukun dalam ibadah umrah yang tidak bisa ditinggalkan. Ia menjadi penanda bahwa jamaah telah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah umrah dan keluar dari keadaan ihram. Pemahaman yang benar terhadap tahalul penting agar ibadah yang dilakukan sah secara syar’i dan membawa dampak spiritual yang maksimal.
Daftar Pustaka
-
Al-Qur’an al-Karim
-
Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hajj
-
Shahih Muslim, Kitab al-Hajj
-
Sunan Abu Dawud, Kitab al-Manasik
-
Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.
-
Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.
-
Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985.
-
Kementerian Agama Republik Indonesia. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. Edisi Terbaru.
-
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Fiqh Manasik Kontemporer, 2020.