Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

Badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal. Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.

Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:
  • Membadalkan Haji Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia.
  • Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji.
  • Seseorang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji.
  • Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji.

Berikut Syarat & Fasilitas yg di daptk Untuk Jasa Badal Haji

Syarat :
1. Beragama Islam
2. Sudah meninggal dunia atau
3. Udzur Syar'i (sakit parah/usia lanjut)

Fasilitas :
1. E-sertifikat Badal Haji
2. Dokumentasi Video Pelaksanaan
3. 1 Pelaksana 1 jiwa
4. Dapat air zam-zam

Syarat & Ketentuan

Syarat untuk Badal Haji :
1. Beragama Islam
2. Sudah meninggal dunia atau
3. Udzur Syar'i (sakit parah/usia lanjut)

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id