Wanita Umroh Sendiri Tanpa Mahram: Mitos Fiqih atau Fakta Aturan Baru Saudi?
Selama puluhan tahun, banyak umat Islam beranggapan wanita tidak boleh Umroh tanpa Mahram. Namun sejak tahun 2022, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru: wanita berusia 18 tahun ke atas kini diperbolehkan menunaikan Umroh tanpa pendamping laki-laki, selama tergabung dalam travel resmi yang terdaftar.
Kebijakan ini menuai banyak diskusi, antara hukum fiqih klasik dan kebutuhan jamaah modern, terutama bagi janda, lansia, atau muslimah yang ingin beribadah mandiri.
Pendapat Fiqih: Empat Mazhab Tak Selalu Sama
Dalam literatur klasik, ulama berbeda pendapat tentang safar (perjalanan jauh) bagi wanita tanpa mahram:
-
Mazhab Hanafi & Hanbali: Tidak membolehkan wanita bepergian tanpa mahram, baik untuk haji wajib maupun sunnah.
-
Mazhab Maliki & Syafi’i: Membolehkan jika dalam rombongan aman, terutama untuk haji wajib atau ibadah fardhu.
Artinya, dalam konteks keamanan dan sistem travel modern, pendapat kedua menjadi relevan, karena jamaah kini tidak lagi bepergian sendirian, melainkan dalam pengawasan tim resmi dan fasilitas terjamin.
Aturan Baru Kerajaan Saudi (2022–Sekarang)
Sejak 2022, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (MoHU) menghapus syarat mahram bagi wanita yang ingin menunaikan Umroh, selama mereka:
-
Berusia 18 tahun ke atas,
-
Mendaftar melalui travel berizin resmi,
-
Menandatangani pakta keamanan jamaah,
-
Dan berada dalam kelompok wanita atau rombongan terdaftar.
Kebijakan ini lahir untuk memberi kesetaraan akses ibadah bagi muslimah dari berbagai negara, terutama yang tidak memiliki mahram karena kondisi keluarga, usia, atau pekerjaan.
Perspektif Ulama Kontemporer
Banyak ulama modern mendukung kebijakan ini dengan catatan keamanan.
-
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi menegaskan, “Jika keamanan terjamin dan tujuan ibadah jelas, maka tidak ada larangan bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram.”
-
Syaikh Abdullah Al-Mutlaq (Anggota Hai’ah Kibar Ulama Saudi) menyatakan, “Wanita boleh Umroh tanpa mahram jika bersama kelompok resmi dan aman.”
Dengan dukungan ini, aturan Saudi bukanlah penyimpangan dari syariat, melainkan penyesuaian kontekstual terhadap kondisi global dan keamanan modern.
Risiko Umroh Tanpa Mahram (Jika Tidak Sesuai Prosedur)
Meski dibolehkan, jamaah wanita tetap tidak disarankan bepergian tanpa pengawasan travel resmi.
Risikonya bisa berupa:
-
Kesulitan administratif di bandara,
-
Penolakan visa jika bukan dari travel terdaftar,
-
Potensi kehilangan arah di area Masjidil Haram yang luas,
-
Hingga risiko sosial dan keamanan pribadi.
Itulah sebabnya, pemerintah Saudi menegaskan: “Tidak ada larangan, tapi wajib dalam pengawasan agen resmi yang terdaftar di Nusuk atau Kementerian Haji.”
Ibadah Boleh Mandiri, Tapi Tetap Aman
Fakta terbaru membuktikan bahwa wanita boleh Umroh sendiri tanpa mahram, asalkan dengan travel terpercaya.
Dalam kacamata fiqih, hal ini tetap sesuai syariat, karena keamanan dan niat ibadah menjadi landasan utama.
Islam tidak membatasi langkah wanita menuju Baitullah, tapi menuntun agar langkah itu selamat, terhormat, dan penuh pahala.