Dam Haji Bukan Hanya Kambing: 5 Jenis Fidyah dan Denda yang Wajib Dilunasi Karena Melanggar Larangan Ihram

Kategori : Umrah, Haji, Umroh Plus, Tips, Ditulis pada : 10 November 2025, 08:51:54

Tata Cara Membayar Fidyah - Daarul Qur'an

 

Ketika Ihram Tak Sekadar Pakaian

Banyak jamaah mengira pelanggaran Ihram hanya berakibat “harus sembelih kambing”. Padahal, Dam Haji bukan hanya kambing. Dalam syariat, ada 5 jenis fidyah dan denda yang harus dilunasi tergantung pada jenis pelanggaran Ihram.

Mengetahui ini penting, karena kesalahan kecil seperti memakai parfum, memotong kuku, atau menutupi kepala bisa mengubah status ibadah Anda. Maka dari itu, mari kita pahami secara mendalam agar perjalanan suci tetap sah dan berkah.


Dam Takhyir wa Taqdir (Boleh Memilih, Ditentukan Jenisnya)

Jenis ini paling umum untuk pelanggaran ringan seperti:

  • Memakai parfum saat Ihram,

  • Mencabut rambut,

  • Memakai pakaian berjahit (bagi pria).

Opsinya:

  1. Menyembelih kambing,

  2. Berpuasa 3 hari, atau

  3. Memberi makan 6 orang miskin di Tanah Suci.


Dam Takhyir wa Ta’dil (Boleh Memilih, Tapi Harus Setara Nilainya)

Jenis ini berlaku bila jamaah berburu hewan saat Ihram, baik sengaja maupun tidak. Nilai hewan buruan harus diganti dengan hewan ternak yang setara secara syar’i atau senilai dengan makanan untuk fakir miskin.


Dam Tartib wa Taqdir (Berurutan dan Ditentukan)

Jenis dam ini wajib dilakukan berurutan sesuai urutan hukumnya. Misalnya ketika jamaah tidak wukuf di Arafah, tidak melempar jumrah, atau tidak mabit di Muzdalifah tanpa uzur.

Urutannya:

  1. Menyembelih kambing,

  2. Jika tidak mampu → berpuasa 10 hari (3 hari saat Haji, 7 hari setelah pulang).


Dam Tartib wa Ta’dil (Berurutan Tapi Dapat Diganti dengan Nilai Setara)

Ini berlaku untuk meninggalkan salah satu wajib Haji seperti:

  • Tidak thawaf wada’,

  • Tidak melempar jumrah,

  • Tidak mabit di Mina.

Maka, jamaah wajib menyembelih kambing, dan bila tidak mampu, wajib menggantinya dengan memberi makan 6 orang miskin atau puasa 3 hari.


Fidyah karena Halangan (Al-Hajju Al-Mahsur)

Fidyah ini berlaku bila jamaah terhalang melanjutkan Haji karena sakit berat, bencana, atau kondisi darurat.
Dalam hal ini, ia boleh menyembelih hewan di tempat ia tertahan, mencukur rambut, dan menyelesaikan Ihramnya.


Dam bukan sekadar menyembelih kambing, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual atas kesalahan dalam ihram.

Dengan memahami jenis dan aturannya, jamaah bisa menunaikan Haji dengan hati tenang dan ibadah yang sah secara fiqih.
Ingatlah, Allah lebih melihat kesungguhan taubat dan kesadaran Anda daripada jumlah hewan yang disembelih.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id