Hukum Tawaf Kursi Roda Listrik dalam Fiqih Kontemporer

Hukum Tawaf Kursi Roda Listrik kini menjadi perhatian besar seiring munculnya smart wheelchair, alat bantu otomatis, hingga robot pemandu di Masjidil Haram. Banyak jemaah bertanya: “Apakah Tawaf dan Sa’i tetap sah jika tidak digerakkan manual oleh diri sendiri?” Artikel ini membahas pendapat ulama, fatwa resmi dari Saudi, serta adab penggunaannya agar ibadah tetap khusyuk dan sesuai syariat.
eknologi Baru: Smart Wheelchair & Robot di Masjidil Haram
Saudi Arabia telah menghadirkan teknologi seperti:
-
Smart Electric Wheelchair (kursi roda otomatis tanpa dorongan orang lain)
-
Robot Pemandu Tawaf
-
Robot Pengantar Zamzam & Disinfektan
-
Aplikasi Reservasi kursi roda di Masjidil Haram
Hukum Fiqih Tawaf Kursi Roda Listrik
Mayoritas ulama membolehkan penggunaan kursi roda, termasuk elektrik, dengan syarat:
Syarat Sah Tawaf & Sa’i:
| Syarat Fiqih | Penjelasan |
|---|---|
| Mengelilingi Ka'bah 7 putaran | Tetap harus lengkap |
| Dimulai dari Hajar Aswad | Ikuti jalur yang disediakan |
| Niat tetap ada dalam hati | Tidak wajib dilafazkan |
| Tidak merusak jamaah lain | Adab & keselamatan utama |
KAIDAH FIQIH PENTING:
“Al-masyaqqah tajlibut taisir”
Kesulitan membuka pintu keringanan (rukhsah).
Artinya: jemaah yang tidak mampu berjalan boleh menggunakan alat bantu otomatis dan ibadahnya tetap sah.
Adab & Etika Menggunakan Smart Wheelchair
-
Tidak ngebut di area Tawaf
-
Tidak mengganggu jamaah lain
-
Jangan sibuk dengan HP / foto-foto
-
Niat tetap fokus pada ibadah
-
Pilih jalur khusus penyandang disabilitas
Pendapat Ulama dan Fatwa Resmi
-
Syekh Bin Baz: sah & tidak mengurangi pahala
-
Lajnah Daimah Saudi: boleh dengan niat ibadah
-
MUI: boleh untuk uzur syar’i dan lanjut usia
Hukum Tawaf Kursi Roda Listrik sudah jelas: sah dan diizinkan oleh syariat, selama tata cara dan adabnya dipenuhi. Teknologi bukan penghalang ibadah justru bentuk rahmat Allah untuk memudahkan hamba-Nya.
Yang penting bukan langkah kaki tapi langkah hati menuju Allah.
