Panduan Mengurus Jenazah Jamaah Haji di Tanah Suci
Setiap jamaah haji dan umrah berharap dapat kembali ke tanah air dalam keadaan selamat. Namun, sebagai ikhtiar, setiap pembimbing dan keluarga wajib memiliki kesiapan mental dan pengetahuan prosedural untuk menghadapi kondisi terburuk.
Artikel ini menyajikan Panduan Mengurus Jenazah Jamaah Haji di Tanah Suci secara praktis, mencakup prosedur administrasi dan tata cara syar'i yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

1. Prosedur Awal: Administrasi Jamaah Meninggal di Makkah dan Madinah
Langkah pertama adalah prosedur administratif resmi, yang harus dilakukan segera setelah jamaah dinyatakan wafat oleh tim medis.
1.1. Pelaporan dan Verifikasi Kematian
Setelah jamaah dinyatakan meninggal (terutama di hotel atau area penginapan), segera hubungi tim medis kloter atau sektor, atau Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI). Pihak BPHI akan mengeluarkan surat keterangan medis.
-
Pihak Berwenang: Verifikasi wajib melibatkan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sektor, tim kesehatan, dan kepolisian setempat (Syurthah).
-
Dokumen Penting: Siapkan paspor asli dan dokumen perjalanan almarhum/almarhumah. (Sumber Eksternal: Prosedur Resmi Kedutaan RI untuk WNI Meninggal di Arab Saudi).
1.2. Pengurusan Sertifikat Kematian (Syahadat al-Wafah)
Setelah verifikasi, jenazah akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan Sertifikat Kematian resmi dari Pemerintah Arab Saudi. Sertifikat ini sangat vital untuk proses lanjutan, termasuk urusan waris di tanah air. PPIH biasanya akan mendampingi proses ini. (Sumber Eksternal: Tata Cara Pengurusan Dokumen Kematian Kemenag).
2. Tata Cara Syar'i: Pemulasaraan dan Shalat Jenazah
Setelah administrasi beres, fokus beralih pada pemulasaraan jenazah (memandikan, mengkafani, dan menyalatkan).
2.1. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
Di Arab Saudi, proses pemulasaraan jenazah WNI yang wafat di Makkah atau Madinah sebagian besar dilakukan oleh tim khusus (biasanya di Maghsil al-Mayyit, kamar jenazah) yang bekerja sama dengan PPIH.
-
Penting: Bagi yang wafat saat ihram, jenazah tidak boleh diberi wangi-wangian (parfum) dan kepalanya tidak boleh ditutup (bagi laki-laki), sebagai bentuk kemuliaan baginya yang wafat saat beribadah.
-
Tata Cara Memandikan: Sesuai Sunnah, diawali dengan membersihkan kotoran dan diakhiri dengan wudu. (Sumber Eksternal: Panduan Fiqih Pemulasaraan Jenazah Saat Ihram).
2.2. Pelaksanaan Shalat Jenazah di Masjidil Haram
Salah satu keutamaan wafat di Tanah Suci adalah jenazah disalatkan di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi bersama ribuan jamaah.
-
Waktu Shalat: Shalat Jenazah biasanya dilaksanakan setelah Shalat Fardhu (terutama setelah Dzuhur atau Ashar).
-
Keutamaan: Shalat Jenazah di dua masjid suci tersebut sangat dianjurkan. Pembimbing atau perwakilan keluarga wajib turut serta dalam shalat ini. (Baca juga artikel kami tentang Keutamaan Shalat Jenazah di Masjidil Haram).
Keputusan dan Prosedur Pemakaman Jenazah Jamaah Haji di Tanah Suci
Pihak keluarga atau perwakilan memiliki dua pilihan utama terkait jenazah:
3.1. Pemakaman di Arab Saudi
Mayoritas jamaah WNI yang wafat di Tanah Suci memilih dimakamkan di sana. Ini adalah pilihan yang disarankan oleh PPIH dan ulama karena banyak keutamaan, seperti dimakamkan di pemakaman Ma’la (Makkah) atau Baqi’ (Madinah).
-
Prosedur: Setelah disalatkan, jenazah dibawa ke pemakaman setempat. Keluarga tidak diperkenankan ikut hingga ke liang lahat, namun dapat menghadiri prosesi di luar area pemakaman.
3.2. Pemulangan Jenazah ke Tanah Air
Jika keluarga ingin jenazah dipulangkan (repatriasi), prosesnya sangat kompleks dan memakan biaya serta waktu yang lama (memerlukan peti khusus, pembalseman, dan izin penerbangan kargo).
-
Biaya: Semua biaya pemulangan (repatriasi) ditanggung oleh ahli waris atau asuransi almarhum. (Sumber Eksternal: Peraturan Pemulangan Jenazah Internasional).
Setelah pemakaman, pembimbing wajib membantu keluarga dalam mengurus sisa-sisa harta almarhum/almarhumah di Tanah Suci (uang tunai, barang berharga).
Dokumen kematian resmi (Surat Keterangan Kematian dari Saudi dan Consular Report of Death) yang didapatkan melalui PPIH sangat penting untuk penyelesaian hak waris, asuransi, dan klaim di Indonesia. Panduan Mengurus Jenazah Jamaah Haji di Tanah Suci ini memastikan semua hak dan kewajiban syar'i telah dipenuhi dengan baik.
(Pelajari lebih lanjut Administrasi Warisan dan Asuransi Jamaah Meninggal).
