Larangan Selama Ihram: Kajian Fikih Berdasarkan Dalil dan Pendapat Ulama

Kategori : Umrah, Manasik, Ditulis pada : 04 Juli 2024, 06:39:42

logo king salman-07.png

Larangan Selama Ihram: Kajian Fikih Berdasarkan Dalil dan Pendapat Ulama

Abstrak

Ihram dalam ibadah haji dan umrah bukan sekadar niat, melainkan keadaan suci yang mengikat jamaah dengan sejumlah larangan yang ditetapkan secara syar'i. Artikel ini membahas larangan-larangan ihram berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Hadis Nabi SAW, serta penjelasan para ulama dari mazhab-mazhab fikih. Dengan pendekatan akademis dan edukatif, pembahasan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada umat Muslim agar ibadah manasik dilaksanakan sesuai tuntunan syariat.


Pendahuluan

Ihram merupakan langkah awal dalam ibadah haji dan umrah. Dalam kondisi ihram, seorang Muslim diwajibkan menaati sejumlah larangan yang telah ditetapkan oleh syariat. Larangan-larangan tersebut bertujuan menjaga kesucian ibadah, meningkatkan spiritualitas, serta mengajarkan kedisiplinan dan keikhlasan dalam ketaatan kepada Allah SWT.


Dalil Syariat tentang Larangan Ihram

Al-Qur’an

  1. QS. Al-Baqarah: 197

"Barang siapa yang menetapkan niat dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan bertengkar selama haji."

  1. QS. Al-Ma'idah: 1 dan 95

"Jangan kamu berburu binatang darat dalam keadaan ihram..."

Hadis Nabi SAW

  • HR. Muslim, no. 1409:

"Orang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau meminang."

  • HR. Bukhari dan Muslim:

"Laki-laki yang berihram tidak boleh memakai baju, celana, atau pakaian yang berjahit."

  • HR. Bukhari, no. 1838:

"Wanita yang berihram tidak boleh mengenakan niqab dan sarung tangan."


Larangan Selama Ihram

1. Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan

  • Memotong rambut atau bulu

  • Memotong kuku

  • Menggunakan parfum atau wewangian

  • Berburu atau membunuh hewan darat liar

  • Hubungan suami istri (jima’) atau pendahuluannya (rafats)

  • Menikah, menikahkan, atau melamar

2. Khusus Laki-laki

  • Memakai pakaian berjahit, seperti baju, celana, atau sepatu tertutup

3. Khusus Perempuan

  • Memakai cadar (niqab) dan sarung tangan


Penjelasan Fikih dan Pendapat Ulama

  • Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ihram memiliki konsekuensi kafarat (fidyah) jika dilanggar.

  • Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa tujuan larangan adalah menanamkan kehambaan dan menjauhkan dari kesenangan duniawi.

  • Imam Malik menyatakan larangan adalah sarana menguji ketaatan dan disiplin spiritual jamaah.


Sanksi atas Pelanggaran Larangan Ihram

Tergantung pada jenis larangannya, sanksi bisa berupa:

  • Fidyah: menyembelih kambing, puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin (lihat: QS. Al-Baqarah: 196).

  • Ibadah batal: Jika jima’ dilakukan sebelum tahallul awal, umrah/haji batal dan harus diulang.


Kesimpulan

Larangan ihram merupakan perangkat syariat untuk menjaga kesucian ibadah haji dan umrah. Dengan memahami larangan-larangan ini, jamaah diharapkan dapat melaksanakan manasik dengan penuh kesadaran, kekhusyukan, dan ketaatan. Hukum larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, Hadis, dan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama mazhab.


Rangkuman

  1. Larangan ihram mencakup aspek fisik dan sosial, bersifat wajib ditaati.

  2. Sumber larangan berasal dari Al-Qur’an dan Hadis yang sahih.

  3. Meliputi larangan umum, khusus laki-laki, dan khusus perempuan.

  4. Pelanggaran membawa konsekuensi hukum (fidyah atau pembatalan ibadah).

  5. Tujuan larangan adalah membentuk ketakwaan dan menjaga kekhusyukan ibadah.


Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim

  2. An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Dar al-Fikr, 1997.

  3. Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr, 1985.

  4. Al-Kasani. Bada'i al-Shana'i fi Tartib al-Shara'i. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1982.

  5. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari.

  6. Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim.

  7. Al-Shirazi, Abu Ishaq. Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Shafi’i.

  8. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh al-Ibadat. Cairo: Maktabah Wahbah, 2000.

  9. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

  10. Departemen Agama RI. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, 2023

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id