Sa’i dalam Ibadah Umrah dan Haji: Pengertian, Tata Cara, Hukum, dan Dalil

Kategori : Umrah, Features, Manasik, Ditulis pada : 09 Juli 2025, 07:08:11

logo king salman-07.png

Sa’i dalam Ibadah Umrah dan Haji: Pengertian, Tata Cara, Hukum, dan Dalil

Abstrak

Sa’i adalah salah satu rukun dalam ibadah umrah dan haji yang dilakukan dengan berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Ibadah ini memiliki makna spiritual yang tinggi, meneladani perjuangan Hajar dalam mencari air bagi putranya Ismail. Artikel ini membahas secara mendalam tentang hukum sa’i, dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, tata cara pelaksanaan, serta pandangan para ulama dan daftar pustaka yang relevan.


Pendahuluan

Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, sa’i menempati posisi penting sebagai salah satu rukun yang harus dikerjakan. Secara historis, sa’i menggambarkan perjuangan seorang ibu, Hajar, dalam mencari pertolongan dan air untuk anaknya Ismail. Perjalanan antara Shafa dan Marwah bukan hanya ritual fisik, tetapi simbol pengorbanan, keimanan, dan ikhtiar total kepada Allah.


Pengertian Sa’i

Secara bahasa, sa’i (السعي) berarti “berusaha” atau “berjalan dengan cepat”.

Secara istilah syar’i:

“Sa’i adalah berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara Bukit Shafa dan Marwah dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah dalam rangka ibadah kepada Allah.”


Dalil Tentang Sa’i

1. Dalil Al-Qur’an

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya...”
(QS. Al-Baqarah: 158)

Ayat ini menegaskan bahwa sa’i adalah bagian dari syi’ar Allah yang harus dilaksanakan.

2. Dalil Hadis

Dari ‘Aisyah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Lakukanlah sa’i, karena Allah telah mewajibkannya atas kalian.”
(HR. Ahmad dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sa’i merupakan rukun haji dan umrah.


Hukum Sa’i

Menurut mayoritas ulama:

  • Rukun haji dan umrah. Tidak sah haji atau umrah tanpa sa’i.

  • Disepakati oleh Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, dan sebagian besar ulama.

  • Jika tidak dilakukan, maka ibadah tidak sah dan harus diulang.


Tata Cara Pelaksanaan Sa’i

1. Syarat Sebelum Sa’i

  • Sudah melakukan thawaf (thawaf qudum atau thawaf umrah).

  • Dalam kondisi suci menurut mayoritas ulama (meskipun sebagian membolehkan dalam kondisi tidak suci).

  • Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Marwah.

2. Tujuh Putaran

  • 1 putaran: dari Shafa ke Marwah.

  • 2 putaran: dari Marwah ke Shafa.

  • Dan seterusnya hingga genap 7 putaran, berakhir di Marwah.

3. Ithiba’ dan Ramal tidak disyariatkan dalam sa’i, hanya berlaku dalam thawaf.

4. Disunnahkan ketika berada di Shafa dan Marwah:

  • Membaca:

    “Innash-Shafaa wal-Marwata min Sya’aa’irillaah...” (QS. Al-Baqarah: 158)

  • Kemudian menghadap Ka’bah dan berdoa:

    “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, laa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir...”

  • Dilakukan tiga kali dengan doa-doa di antara takbir tersebut.

5. Berjalan cepat (harwalah) bagi laki-laki di antara dua lampu hijau di area sa’i.

  • Perempuan tetap berjalan biasa.

6. Tidak ada doa khusus selama sa’i, tetapi boleh membaca dzikir, istighfar, doa pribadi, atau membaca Al-Qur’an.


Makna dan Hikmah Sa’i

  • Meneladani perjuangan Hajar, simbol keikhlasan dan ketawakalan.

  • Mengajarkan nilai usaha dan harapan dalam keadaan sulit.

  • Menggambarkan pentingnya berikhtiar sambil tetap bertawakal kepada Allah.


Syarat dan Rukun Sa’i

Rukun Sa’i:

  1. Niat (dalam hati)

  2. Dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah

  3. Dilakukan sebanyak 7 kali

  4. Dilakukan setelah thawaf

  5. Dilakukan di tempat yang ditentukan (antara Shafa dan Marwah)

Syarat Sa’i:

  • Harus dalam keadaan sadar (tidak tidur atau pingsan)

  • Tidak boleh diganti dengan kendaraan kecuali uzur

  • Waktu sa’i: setelah thawaf (thawaf umrah atau thawaf ifadhah)


Waktu Pelaksanaan Sa’i

  • Umrah: sa’i dilakukan setelah thawaf umrah.

  • Haji tamattu’: sa’i dilakukan setelah thawaf umrah, lalu sa’i lagi setelah thawaf ifadhah.

  • Haji ifrad/qiran: sa’i dilakukan setelah thawaf qudum, dan cukup satu kali sa’i.


Pendapat Para Ulama

  • Imam An-Nawawi:

    "Sa’i adalah rukun menurut mazhab Syafi’i. Tidak sah haji atau umrah tanpa melakukannya."
    (Al-Majmu’, Jilid 8)

  • Ibnu Qudamah:

    "Barangsiapa yang meninggalkan sa’i, maka hajinya tidak sah kecuali dia melakukannya."
    (Al-Mughni, Jilid 3)

  • Syaikh Bin Baz:

    “Sa’i termasuk rukun haji dan umrah. Jika tidak dilakukan maka ibadah tidak sempurna.”


Kesimpulan

Sa’i merupakan ibadah yang sangat penting dalam rangkaian haji dan umrah. Ibadah ini memiliki dimensi syar’i dan spiritual yang dalam. Pelaksanaannya tidak boleh diabaikan karena merupakan bagian dari rukun ibadah. Memahami tata cara dan makna sa’i akan menambah kekhusyukan dan kualitas ibadah jamaah.


Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim

  2. Shahih Muslim, Kitab al-Hajj

  3. Sunan Abu Dawud, Kitab al-Manasik

  4. Imam An-Nawawi. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 1997.

  5. Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985.

  6. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1997.

  7. Departemen Agama RI. Tuntunan Manasik Haji dan Umrah, Edisi Terbaru.

  8. Syaikh Abdul Aziz bin Baz. Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, KSA.

  9. Lajnah Daimah lil Ifta’. Fatawa al-Hajj wa al-Umrah.

  10. Majelis Tarjih Muhammadiyah. Fiqh Haji dan Umrah Kontemporer. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2020.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id