Apakah Boleh Buang Air Menghadap atau Membelakangi Ka’bah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ka’bah adalah kiblat umat Islam di seluruh dunia dan simbol persatuan Muslim. Karena kedudukannya yang mulia, muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya jika seseorang buang air kecil atau besar dengan posisi menghadap atau membelakangi Ka’bah?
Penjelasan Menurut Hadis dan Ulama
Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila kalian buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. Tetapi menghadaplah ke timur atau barat." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis ini, mayoritas ulama menyatakan dilarang buang hajat dengan posisi menghadap atau membelakangi Ka’bah secara langsung, terutama jika dilakukan di tempat terbuka.
Namun, sebagian ulama memberikan keringanan jika dilakukan di dalam bangunan atau tempat tertutup, karena keberadaan dinding dianggap sebagai penghalang.
Adab Buang Hajat dalam Islam
Selain masalah arah, Islam juga mengajarkan adab ketika buang hajat, antara lain:
-
Membaca doa sebelum masuk kamar mandi.
-
Masuk dengan kaki kiri, keluar dengan kaki kanan.
-
Tidak berbicara atau membawa mushaf Al-Qur’an.
-
Menutup aurat dengan sempurna.
-
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Buang air menghadap atau membelakangi Ka’bah tidak diperbolehkan terutama di tempat terbuka. Namun, jika dilakukan di dalam ruangan tertutup, sebagian ulama membolehkannya. Yang terpenting adalah tetap menjaga adab sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Bagi Anda yang ingin memperdalam pengalaman spiritual langsung di Mekah dan Madinah, jangan lewatkan kesempatan menunaikan ibadah bersama King Salman Travel.